17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kejatisu RJ-kan 140 Kasus Sepanjang 2023, Begini Respon LBH Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan 140 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Mengetahui hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberikan komentar.

Melalui Wakil Direktur Muhammad Alinafiah Matondang, LBH Medan meminta Kejatisu untuk lebih terbuka terkait kasus apa saja yang mendapatkan RJ.

“Perlu ada penjelasaan kasus apa saja yang selama ini di RJ-kan oleh kejaksaan, sehingga publik bisa menilai pola kasus yang selama ini mudah dan sulit dihentikan saat di RJ-kan,” katanya, Rabu (13/12/23).

Di samping itu, LBH Medan juga meminta kejaksaan untuk terbuka dengan melakukan konferensi pers terhadap kasus-kasus yang berdampak luas bagi masyarakat.

“LBH Medan lebih menekankan konferensi pers yang dilakukan memaparkan kasus kasus besar yang berdampak luas bagi masyarakat, seperti korupsi, narkoba, dan lainnya,” ujar Ali.

Baca Juga : Soal Restorative Justice, Akademisi: Tidak Ada Parameter Ganti Rugi

Kemudian, Ali menegaskan dalam proses RJ tidak boleh ada pengutipan, pembayaran, ataupun pungatan yang dimintakan kepada korban maupun tersangka.

“Kewajiban bagi kejaksaan, maka tidak ada pungutan apapun. Kemudian untuk kriteria kasus yang di RJ-kan ini hampir sama dengan kriteria kasus tindak pidana ringan,” imbuhnya.

Ali pun menjelaskan kasus-kasus yang tidak dapat dilakukan RJ-kan. Salah satunya ialah yang ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara.

“Sederhananya setiap kasus yang tidak penuhi kriteria Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 tahun 2020, maka tidak bisa di RJ-kan. Contoh residivis, pidana ancaman hukumannya di atas 5 tahun, korupsi, narkoba, judi, dan lainnya,” tandasnya. (deddy/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles