23.4 C
New York
Friday, July 5, 2024

Kejatisu Kembali Hentikan Penuntutan Perkara melalui Restorative Justice

“Penghentian penuntutan dengan RJ ini lebih kepada esensinya, yaitu mengapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban,” ucapnya.

Dikatakannya, dalam proses perdamaian, korban juga maafkan pelaku yang berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan kesalahan itu.

Baca juga : Kasus Penganiayaan Anak Tokoh Pemuda Belawan Berakhir Restorative Justice

Yos juga mengatakan, bahwa dalam proses pelaksanaan RJ itu ada jenjangnya. Persyaratan yang paling utama dalam melakukan RJ ini adalah tersangka yang baru pertama kali terjerat tindak pidana.

“Jadi, kalau tersangkanya sudah pernah melakukan tindak pidana, otomatis permohonannya untuk penghentian penuntutan perkaranya melalui RJ tidak akan diterima,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles