23.4 C
New York
Friday, July 5, 2024

Kejatisu Kembali Hentikan Penuntutan Perkara melalui Restorative Justice

Selanjutnya, lanjut Yos, dua perkara lainnya yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Labuhanbatu Selatan dan Kejari Sibolga.

“Dari Kejari Labuhanbatu Selatan, tersangka bernama Septian Satria alias Tian melanggar primair pasal 44 ayat (1) subsider pasal 44 ayat (4) undang-undang (UU) RI no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga,” lanjutnya.

Sedangkan dari Kejari Sibolga, lanjut Yos, atas nama tersangka Anak Daniel Parulian Simbolon alias Ace yang telah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca juga : 70 Pelaku Pencurian Sawit PTPN IV Terima Restorative Justice Massal

“Keempat perkara tersebut disetujui JAM Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” sambungnya.

Artinya, kata Yos, di antara tersangka dan korban telah saling memaafkan dan tidak ada lagi rasa dendam. Perdamaian ini, kata Yos, membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian masalah guna dilakukannya pemulihan keadaan.

Related Articles

Latest Articles