Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan perkara melalui restorative justice (RJ) atau pendekatan keadilan restoratif. Sebelumnya, Kejatisu melakukan RJ terhadap 2 perkara pencurian.
Kali ini, Kejatisu menghentikan 4 perkara lewat RJ. Penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan pasca Kepala Kejatisu melakukan ekspose di Kantor Kejatisu pada Rabu (9/8/23).
Ekspose perkara sendiri disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Baca juga : Melalui Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan menerangkan keempat perkara yang dihentikan penuntutannya lewat RJ kepada Mistar melalui seluler.
“Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan atas nama tersangka Noto Adi Lueh alias Noto yang telah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP. Kemudian, dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka yang bernama Juminta Simangunsong melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya, Jumat (11/8/23).