11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kejatisu Ingatkan Pelajar Jangan Terpancing Berita Hoax

Medan, MISTAR.ID

Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menggelar Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 4 Medan, Selasa (9/3/21) di salah satu ruang kelas yang diikuti 20 siswa.

Pembatasan peserta ini seperti disampaikan Kasi Penkum Sumanggar Siagian untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kegiatan penyuluhan hukum tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.

Sumanggar Siagian menyampaikan kepada 20 peserta didik yang mengikuti acara penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 4 Medan bertujuan untuk lebih mengenalkan apa itu Kejaksaan dan apa tugas pokok dan fungsi jaksa dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Secara khusus saya mengingatkan kepada siswa dan siswi yang ikut agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tegasnya.

Baca Juga:Cewek Tersangka Penyebar Hoax Omnibus Law itu Terancam 10 Tahun Penjara

Kepala SMAN 4 Medan Ramly M Pd dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang setiap tahun memberikan kesempatan kepada sekolah SMAN 4 untuk mendapat program Jaksa Masuk Sekolah.

“Kepada siswa yang mengikuti penyuluhan ini kiranya dapat menyerap ilmu dan pengetahuan terutama terkait penegakan hukum. Apa yang kita peroleh hari ini kiranya menjadi bekal di kemudian hari,” kata Ramly.

Sementara pemateri Juliana PC Sinaga SH menyampaikan, topik yang dibahas pada kesempatan itu tentang hoax dan UU ITE yang bisa menjerat siapa saja jika melanggarnya. Secara khusus Juliana menyampaikan apa itu hoax dan apa hukumannya jika seseorang terbukti jadi penyebar hoax atau berita bohong.

Dalam penyampaian informasi terkait hoax, Juliana mengingatkan agar siswa jangan mudah terpancing saat menerima berita atau informasi yang kebenarannya masih diragukan. Ada baiknya disikapi terlebih dahulu berita bohong tersebut agar tidak menjadi jerat dan bumerang bagi diri sendiri yang akhirnya menyeret seseorang terkena hukuman.

Baca Juga:Cyber Crime Poldasu Ciduk Penyebar Hoax Korona

“Berita hoax paling populer saat ini adalah terkait vaksinasi Covid-19. Jangan terlalu cepat percaya dengan berita bohong. Pastikan berita terkait vaksinasi yang benar dari sumbernya dan ada baiknya saring dulu informasi tersebut baru di sharing,” kata Juliana.

Interaksi antara pemateri dengan siswa dalam mengulas topik tentang berita hoax semakin hangat ketika beberapa siswa mengajukan beberapa pertanyaan dan menyampaikan pendapatnya tentang apa alasan orang menyebarkan berita hoax. Kadang-kadang si penyebar hoax tidak sadar kalau berita hoax yang disebarkan bisa menjerumuskan diri sendiri karena melanggar UU ITE dan merugikan orang lain.

“Ketika seseorang menyebarkan berita bohong, gambar asusila, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan maka akan dijerat dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Ketika memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.

Setelah kegiatan penyuluhan hukum, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer serta diakhiri foto bersama.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles