Wednesday, February 26, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kasus Penipuan Dihentikan Polres Madina Tanpa Alasan, Ada Apa?

journalist-avatar-top
By
Rabu, 26 Februari 2025 14.53
kasus_penipuan_dihentikan_polres_madina_tanpa_alasan_ada_apa

Keluarga dari korban Henry Tanjung saat menyerahkan surat permohonan gelar perkara ke Wassidik Ditreskrimum Poldasu. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan penipuan yang dialami oleh Henry Tanjung, 51 tahun, dihentikan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal. Untuk itu, korban meminta Polda Sumut membuka kembali kasus tersebut.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya. Saat ini, saya dan keluarga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut," kata Herny Tanjung, Rabu (26/2/2025).

Henry menjelaskan, awalnya kasus penipuan itu dilaporkan oleh pihaknya pada tahun 2021 lalu di Polres Mandailing Natal dengan nomor laporan, LP/B/295/ XII/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, namun dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Kata Herny, penipuan itu bermula saat Rifwan menemui dirinya di tahun 2019 silam. Saat itu, Rifwan mengaku tengah butuh biaya untuk membeli kapal.

Karena telah lama mengenal Rifwan, Herny pun memberikan pinjaman itu secara bertahap. Jumlah uang yang telah disetorkan itu mencapai Rp230 juta, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.

Kala itu, Rifwan mengaku akan membayar hutangnya tersebut setelah kapal yang dibeli menghasilkan. Tapi, setelah sekian lama, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.

Hingga saat ini sambung Herny, kapal tersebut telah dijual tapi uang saya belum dikembalikan. "Dia (Rifwan) pernah janji akan kembalikan uang saya kalau kapal itu sudah terjual," tutur Herny.

Merasa dibohongi dan tak mendapat keadilan, Herny tak tinggal diam. Setelah laporannya ke Polres Madina dihentikan meski telah menyerahkan semua bukti, ia bersama keluarga mendatangi Polda Sumut, Senin (24/2/2025).

Saat itu, surat permohonan gelar perkara khusus diberikan oleh Abang Herny bernama Irwan Suherman kepada penyidik Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Herny berharap kasus yang berlarut-larut ini segera dibuka kembali dan pelaku dapat diproses hukum.

Diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan pada 6 Juni 2022 lalu, dengan nomor Surat Peringatan, S. Tap/10/VI/RES.1.11 /2022/Reskrim. (matius/hm25)

RELATED ARTICLES