17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kasus Oknum Guru Cabul, BKD Sumut Segera Jatuhkan Sanksi

Medan, MISTAR.ID

MRD, seorang oknum guru cabul yang diduga melakukan rudapaksa terhadap keponakannya masih tengah proses hukum. Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sudah menyiapkan langkah-langkah sanksi kepada oknum guru berusia 56 tahun itu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

“Kita sudah kordinasi, saya sudah sarankan untuk mengambil langkah-langkah konkrit,” sebutnya, Kamis (9/11/23).

Ia menuturkan, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) guru, ada pada Disdik Sumut. Karenanya, proses sanksi oknum guru di salah satu SMK Negeri Kota Medan itu akan dimulai dari Disdik terlebih dahulu.

“Karena pembinaan langsung itu adalah Dinas Pendidikan yang melakukan pengawasan ketatnya bagaimana. Kewenangan masih muara di Disdik Sumut,” ucapnya.

Baca Juga : Disdik Sumut Laporkan Proses Kepegawaian Oknum Guru Cabul

Safruddin mengungkapkan, sanksi tegas secara administrasi hingga pemecatan bisa diberikan kepada MRD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pastinya, akan terus berproses kolaborasi antara Inspektorat Sumut dan BKD Sumut.

“Kalau sudah diambil tindakan, dalam artinya mengambil suatu keputusan (pemecatan) untuk administrasi atau satu yang lain-lain, menjatuhkan hukuman baru, (kita) BKD kolaborasi dengan Inspektur Sumut,” ujarnya sembari memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum MRD.

“Karena aparat penegak hukum itu dulu, baru kita melakukan tindakan administrasi,” kata Safruddin mengakhiri. (jonatan/hm24)

Related Articles

Latest Articles