18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kasus Jaran Kepang di Sunggal, Kedua Belah Pihak Disebut Sepakat Berdamai

Medan, MISTAR.ID

Kisruh pembubaran Jaran Kepang di Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (2/4/21) lalu, sedikit menemui titik terang. Atas kejadian saling lapor itu, kepolisian memang telah mengamankan sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tokoh Agama Tengku Zulkarnaen saat mendatangi Polrestabes Medan mengatakan, permasalahan Jaran Kepang itu kebetulan tetangga-tetangga mereka yang berjarak 1 Km sudah mendatangi mereka.

“Mereka datang bagaimana kedua belah pihak bisa berdamai. Jadi kami ke Polrestabes Medan untuk bertemu dengan Kapolrestabes agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujarnya, Kamis (22/4/21).

Baca Juga:Polisi Tetapkan Komandan FUI Sekaligus Ketua RT Tersangka Ricuh Pembubaran Jaran Kepang

Zulkarnaen mengklaim, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Dia pun berharap bulan Ramadhan ini membawa kebaikan. Sebab, kata dia, yang berseteru merupakan warga yang berdekatan, satu kecamatan cuma beda kelurahan saja.

“Pihak kepolisian juga tetap mendorong upaya masyarakat untuk berbaik-baikan. Tapi prosedur hukum kan tetap dijalankan,” katanya. Jika sudah ada upaya perdamaian, kata Zulkarnaen, secara pribadi dia berharap pihak kepolisian bisa menangguhkan kedua belah pihak.

“Di tempat tinggal saya, tiap bulan main Jaran Kepang, tidak pernah saya larang. Yang penting kita itu sama-sama baik. Kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai semoga semua berjalan lancar dan tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

Baca Juga:Satu Orang Diamankan Terkait Keributan Pembubaran Jaran Kepang

Sementara itu, Suherman orang tua dari pelapor atas nama Wiwik mengatakan, pihaknya juga sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. “Saya gak ada masalah kalau bisa secara kekeluargaan. Jadi semua bisa selesai dan tidak ada lagi permasalahan di belakang hari,” tukasnya.

Diketahui, untuk kasus itu kepolisian sudah mengamankan 10 orang dan sudah ditahan. Adapun ke sepuluh orang yang ditahan itu yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F.

Tinggal inisial IB yang belum ditangkap. Dalam kasus pembubaran Jaran kepang, kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor: LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL tanggal 07 April 2021 dan Nomor: LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL tanggal 07 April 2021.(ial/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles