Begitu juga dengan perhitungan upah 1 bulan untuk pekerja di sektor UMKM atau Asisten Rumah Tangga. Besaran THR keagamaannya dihitung dengan nilai minimum perhitungan upah 1 bulan yakni Rp. 803.419,25.
Kadisnaker Sumut mengatakan, waktu pembayaran THR Keagamaan, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Kadisnaker Sumut menegaskan akan diberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
“Karena itu, saya menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja atau buruh sesuai aturan yang berlaku, dan mengingatkan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi,” pungkasnya. (Hutajulu/hm20)