27.4 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Jika Tak Naik 15 Persen, Ketua Partai Buruh Sumut Minta Pj Gubernur Tunda Penetapan UMP

Medan, MISTAR.ID

Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo meminta agar Pj Gubernur Sumut, Hasanuddin untuk menunda dan jangan terburu-buru meneken penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang direncanakan akan ditetapkan pada besok Selasa (21/11/23).

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumut mengatakan Pj Gubernur Sumut perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari seluruh elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Sumut yang menyerukan tuntutan agar kenaikan UMP naik sebesar 15 persen.

“Kita berharap Pj Gubsu peduli nasib buruh Sumut. Upah buruh Sumut sangat murah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, untuk tunda dulu penetapan UMP Sumut kalau naiknya tidak signifikan,” ujar Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba di Medan, Senin (20/11/23).

Baca juga : Rumusan Pemerintah Soal Upah 2024 Ditolak Exco Partai Buruh Simalungun dan Pematang Siantar

Partai Buruh juga menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang penetapan upah yang baru saja disahkan, kata Willy, PP tersebut sangat merugikan kaum buruh.

Tidak hanya itu, upah juga akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.

Related Articles

Latest Articles