15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Jaksa Akan Tuntut Ketiga Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar Besok

Medan, MISTAR.ID

Ketiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar, yakni Jhonson Tambunan, Pramudiya Panjaitan, dan Berman Simanjuntak akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/23) besok.

Hal itu sebagaimana pembicaraan antara JPU dan Ketua Majelis Hakim usai memeriksa ‘saksi mahkota’ dan terdakwa di ruang sidang Cakra 9.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami meminta waktu satu minggu,” ucap Symon Morris kepada Majelis Hakim, Senin (7/8/23).

Baca juga: Soal Proyek Galvanis Siantar, Jaksa Ungkap Secara Detail Kebobrokan Konstruksinya

Ketua Majelis Hakim, Dahlan, langsung merespons permohonan Jaksa tersebut.

“Satu minggu wajib, ya. Sidang kami tunda untuk tuntutan tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Hakim seraya menutup persidangan.

Terpisah, JPU Symon Morris saat dikonfirmasi mistar.id lewat WhatsApp (WA) mengatakan persidangan tuntutan akan dilaksanakan di PN Medan sesuai dengan jadwal, yakni Senin (14/8/23).

Baca juga: KY Hentikan Sementara Pengawasan Sidang Galvanis Siantar

“Untuk sementara (sidang tuntutan) sesuai jadwal pukul 10.30 WIB, Bang,” ujarnya, Minggu (13/8/2023).

Related Articles

Latest Articles