IDAI Sumut Tidak Mentolerir Kekerasan pada Anak
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![idai_sumut_tidak_mentolerir_kekerasan_pada_anak](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fidai_sumut_tidak_mentolerir_kekerasan_pada_anak_2025-02-13_17-44-14_2343.jpg&w=1920&q=75)
Ilustrasi kekerasan pada anak (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara (Sumut) turut menanggapi, penyiraman air panas yang dilakukan seorang ibu berinisial FDSH (33) sekaligus ASN PPPA ke anak tirinya ANQS.
Ketua IDAI Sumut, dr. Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A (K), mengatakan jika dirinya menyesalkan tindakan kekerasan yang menimpa anak perempuan berusia 10 tahun tersebut.
“Jika memang terjadi kekerasan pada anak, ya patut kita sesalkan. Tanpa terkecuali, siapapun tidak boleh melakukan kekerasan fisik pada anak,” ujarnya kepada mistar.id, Kamis (13/2/25).
Namun dr Rizky mengatakan bahwa penyelidikan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan sebaiknya dalam penanganan luka si anak, melibatkan dokter.
“Sejauh mana itu benar ada luka akibat air panas, sebaiknya melibatkan dokter. Penanganannya biasanya seperti halnya luka bakar,” ucapnya.
Terpisah, dr Lily Rahmawati, Sp.A, Subsp.TKPS menegaskan IDAI tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak dan stop kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.
dr Lily juga menyampaikan jika ada empat pilar utama hak anak yang tercantum dalam konvensi hak anak yaitu pertama hak hidup, kedua hak perlindungan.
“Ketiga hak tumbuh kembang, dan keempat hak partisipasi. Hak-hak ini didasarkan pada prinsip non-diskriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya. (berry/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Hari Keempat PKG Sepi, Dinkes Pematangsiantar Bilang Begini![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)