10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Granat Medan Apresiasi Langkah Penegakan Hukum Bagi Kurir, Pengedar dan Bandar Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Ketua DPC Granat Medan Raja Makayasa Harahap mengapresiasi langkah Kejagung, Polri dan BNN dalam regulasi terhadap pelaku kejahatan peredaran narkotika/narkoba dihukum berat dengan minimal 20 tahun penjara bagi pengedar maupun kurir, serta hukuman mati bagi bandarnya.

“Kita sangat mendukung langkah tegas yang diambil oleh pihak Direktur Narkotika Kejagung Darmawel Aswar dalam regulasi penegakan hukum, serta menata korban yang kecanduan atau ketergantungan narkotika/narkoba tersebut untuk direhabilitasi,” ucap Ketua DPC Granat Medan Raja Makayasa Harahap kepada wartawan melalui telepon seluler, Sabtu (29/5/21).

Memang semenjak terbentuk Granat di Medan, terus mengawal agar para pelaku kejahatan tersebut dihukum berat.

“Sedangkan bagi para korban, kita meminta agar dilakukan rehabilitasi, tapi permasalahannya sarana yang disedikan pemerintah terbatas. Kalau di Sumatera Utara, hanya ada di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang dan selebihnya dikelolah secara mandiri atau swasta,” sebutnya.

Baca Juga:Positif Narkoba Kades Pulo Tagor Baru Direhabilitasi

Dirinya pun sepakat adanya koordinasi antara pihak BNN, kepolisian dan kejaksaan menggandengan instansi lain serta pemerintah daerah, untuk menyediakan tempat dalam perawatan korban narkotika untuk rehabilitasi.

Dia pun sepakat apa yang disampaikan Direktur Narkotika Kejagung Darmawel, tempat rehabilitasi bisa dilakukan di rumah sakit jiwa, bhayangkara serta Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di bawah naungan Kemensos dan Kemenkes, dimana untuk Sumatera Utara ada 37 tempat.

Namun pertanyaan apakah sudah ada perjanjian MoU antar instansi tersebut? Nah kalau memang ada tentunya bisa dilakukan rehabilitasi. Meski demikian, Rudi mengatakan, sebagaimana dalam Putusan Sema No 4 Tahun 2010.

Baca Juga:Pendiri Rehabilitasi Minta Pecandu Narkoba Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun persyaratan di antaranya bukan residivis, tidak terlibat jaringan narkoba serta ketika ditangkap barang bukti tidak melebih satu gram sabu, lima gram ganja dan delapan butir ekstasi.

“Ini harus dibuktikan karena yang tahu adalah penyidik saat menangkap. Nah, kalau memang si pelaku hanya pemakai itu harus direhab, akan tetapi kalau pelaku ada riwayat sebagai kurir dan bandar ini harus segera dihukum,” jelasnya.

Sekaitan dalam upaya mencegah peredaran narkotika/narkoba di Medan, Raja mengatakan, pengurus DPC Granat dalam waktu segera bertemu dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim. “Kita meminta agar segera dibentuknya BNN Kota Medan dan tempat rehabilitasi bagi korban narkotika/narkoba.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles