11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Februari, Relaksasi Iuran BPJamsostek Akan Berakhir

Medan, MISTAR.ID

Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir. Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu, batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Demikian disampaikan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana. Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga.

“Relaksasi iuran yang diberikan merupakan peran serta BPJamsostek dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga memberikan keringanan kepada para perusahaan-perusahaan yang berdampak akibat pandemi,” kata Panji Wibisana melalui keterangan resminya, Jumat (29/1/21).

Baca Juga:Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Ini yang Dilakukan BPJAMSOSTEK dan BP2MI

Sementara itu, melalui rilis resminya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek E Ilyas Lubis, Kamis (28/1/21) mengatakan, program relaksasi iuran BPJamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi Covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi iuran BPJamsostek ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.

Baca Juga:Klaim JHT BPJamsostek Capai Rp1,3 Triliun Selama Pandemi

Selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Untuk itu, kepada seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran agar memanfaatkan sisa waktu relaksasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP agar mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

“Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” sebut Panji. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles