Dugaan Malapraktik, DPRD Medan Segera Panggil Direksi RS Mitra Sejati


Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H Kasman Marasakti Lubis (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
DPRD Medan akan memanggil para penanggung jawab RS Mitra Sejati yang ada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, atas dugaan malapraktik dengan amputasi kaki yang dilakukan terhadap pasien berusia 43 tahun.
Rencananya, jajaran direksi RS Mitra Sejati akan dipanggil untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Medan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025.
“Sedang kita persiapkan untuk RDP, kemungkinan habis Lebaran digelar. Nanti direktur utama serta jajarannya akan kita panggil untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H Kasman Marasakti Lubis, saat diwawancarai Mistar, Selasa (25/3/2025).
Dikatakan Kasman, dirinya juga sudah mendengar adanya pasien yang mengalami infeksi jari namun kakinya dipotong (amputasi) saat berobat ke RS Mitra Sejati.
“Jadi masih sebatas informasi itu yang kita dengar, makanya akan kita panggil mereka (RS Mitra Sejati) untuk mengetahui yang sebenarnya. Sejauh ini pihak korban juga belum ada menyampaikan laporan ke DPRD Medan. Makanya kami imbau korban agar memasukkan laporan sehingga bisa duduk bersama saat RDP nanti,” ucap Ketua DPD PKS Kota Medan ini.
Kasman menegaskan, pihaknya akan memberi rekomendasi tegas ke Pemko Medan jika RS Mitra Sejati terbukti melakukan malapraktik terhadap pasien.
“Kalau terbukti pasti kita minta Dinkes Medan untuk memberi tindakan tegas ke RS Mitra Sejati, kalau perlu tinjau ulang atau cabut izinnya. Kita tidak mau masyarakat yang ingin berobat justru menjadi korban malapraktik,” tegas Kasman.
Dijelaskannya, sejatinya masyarakat yang datang berobat ke rumah sakit menginginkan kesembuhan dari penyakit yang dideritanya.
“Selain ingin mengetahui penyakit yang dideritanya (diagnosa), pasien yang datang itu pasti berharap kesembuhan. Namun kalau pada perjalanannya kondisi pasien semakin memburuk, kita lihat apa permasalahannya. Kalau memang sudah sesuai prosedur, tidak bisa juga kita salahkan rumah sakit. Namun kalau tidak sesuai, itu yang harus kita bereskan,” ujarnya.
Ke depannya, Kasman mengimbau seluruh rumah sakit yang ada di Kota Medan agar bisa memperhatikan dan memperlakukan pasien dengan baik. Sebab, Universal Coverage Health (UHC) program Pemko Medan berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali.
“Khususnya rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemko Medan, harus diperhatikan pelayanan untuk kenyamanan pasien. Apalagi kesehatan merupakan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sekarang. Kami di Komisi II akan terus fokus pada bidang kesehatan. Kita tidak mau lagi dengar ada masyarakat yang berobat mendapat pelayanan tidak baik, apalagi menjadi korban malapraktik,” tuturnya.
Seperti diketahui, Julita Surbakti diduga menjadi korban malapraktik saat berobat ke RS Mitra Sejati, Kota Medan. Wanita berusia 43 tahun ini mengalami infeksi jari kaki, namun pihak rumah sakit justru memotong atau mengamputasi kaki kanannya. (rahmad/hm17)