Mahasiswa di Siantar Kecam Represifitas Aparat dalam Aksi Tolak UU TNI


Kolase foto para mahasiswa yang mengalami luka pada aksi tolak revisi RUU TNI di Siantar.(f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sejumlah organisasi mahasiswa di Pematangsiantar mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstran saat menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kamis (27/3/2025).
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan BEM Ekonomi, BEM FKIP, BEM Teknik, dan BEM Hukum Universitas Simalungun serta Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mars Pematangsiantar, mereka menilai aksi aparat sebagai bentuk pembungkaman demokrasi.
Aksi dimulai dengan long march dari Universitas Simalungun menuju Gedung DPRD Pematangsiantar. Namun, saat tiba di lokasi, mahasiswa dihadang barikade kepolisian yang membatasi ruang gerak demonstran.
Ketegangan meningkat ketika mahasiswa mendekati pagar Gedung DPRD sebagai simbol perjuangan mereka. Menurut Pimpinan Aksi, Gideon Surbakti, aparat merespons dengan tindakan represif, yang berujung pada bentrokan.
Akibatnya, tiga mahasiswa sempat ditahan, sementara enam lainnya mengalami luka-luka, termasuk satu orang harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka di kepala.
"Kami menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk intimidasi politik yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata Gideon Surbakti
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Mistar pada Kamis malam, aliansi mahasiswa mengajukan tiga tuntutan:
1. Kepolisian bertanggung jawab atas kekerasan terhadap mahasiswa dan memberikan keadilan bagi para korban.
2. DPRD Pematangsiantar mengambil sikap tegas dengan menolak revisi UU TNI.
3. Seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil bersatu dalam menolak segala bentuk represivitas dan otoritarianisme.
Mahasiswa menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen terus mengawal isu demokrasi dan menolak setiap upaya pembungkaman suara rakyat.(indra/hm17)