17.7 C
New York
Monday, July 1, 2024

DPRD Medan Dukung Kebijakan Pemko Izinkan Centre Point Beroperasi

Baca Juga : Mall Center Point Medan Disegel Bobby Karena Nunggak Pajak RP250 Miliar

Sutan mengungkapkan, besaran yang harus dibayarkan PT ACK agar SK HGB tersebut dapat diterbitkan oleh BPN sekitar Rp107 Miliar. “Hitungannya sama, sekitar Rp107 miliar juga. Setelah semua itu dibayar, maka bangunan Mall Centre Point telah memiliki izin HPL dan HGB,” ungkapnya.

Jika nanti sudah memiliki HPL dan HGB, lanjut Sutan, Centre Point juga harus membayarkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemko Medan. “Untuk PBG, nilai yang harus dibayar Mal Centre Point sekitar Rp38 miliar,” pungkasnya. (rahmad/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles