Baca Juga : Mall Center Point Medan Disegel Bobby Karena Nunggak Pajak RP250 Miliar
Sutan mengungkapkan, besaran yang harus dibayarkan PT ACK agar SK HGB tersebut dapat diterbitkan oleh BPN sekitar Rp107 Miliar. “Hitungannya sama, sekitar Rp107 miliar juga. Setelah semua itu dibayar, maka bangunan Mall Centre Point telah memiliki izin HPL dan HGB,” ungkapnya.
Jika nanti sudah memiliki HPL dan HGB, lanjut Sutan, Centre Point juga harus membayarkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemko Medan. “Untuk PBG, nilai yang harus dibayar Mal Centre Point sekitar Rp38 miliar,” pungkasnya. (rahmad/hm24)