DPMPTSP Data Ulang Izin Tempat Hiburan Malam di Medan, KTV Station jadi Sorotan


Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan saat ini tengah mendata kembali izin semua Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah itu.
Hal itu dilakukan guna memastikan semua usaha THM yang ada di Kota Medan memang patuh terhadap aturan dan mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DPMPTSP Kota Medan, Nurbaiti Harahap mengatakan, dari beberapa inspeksi mendadak (sidak) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Medan, mereka mendapati ada beberapa THM yang memang tidak memiliki izin menjual minuman alkohol (minol).
"Oleh karena itu, akan kita data kembali untuk mengetahui THM mana saja yang belum mengurus izinnya ke Pemko Medan,” ujar Nurbaiti, Selasa (8/4/2025).
Salah satunya, kata Nurbaiti, THM Station KTV yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, yang belum memiliki izin menjual minol.
“Sampai sekarang mereka (Station KTV) belum mengurus izinnya juga. Makanya kita akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk memastikan mereka menjual minol atau tidak saat beroperasi. Kalau terbukti bersalah tentu akan kita tindak dengan melakukan penyegelan,” katanya.
Tak hanya izin minol, sambung Nurbaiti, pihaknya juga akan memeriksa izin lainnya, termasuk izin restoran di THM. “Pastinya semua izin yang berurusan dengan Pemko Medan kita periksa. Ini masih terus berjalan pendataan, untuk data lengkapnya nanti akan saya sampaikan jika sudah selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, saat dikonfirmasi Mistar mengaku pihaknya akan menindak lanjuti informasi tersebut.
“Pada prinsipnya tentu DPMPTSP yang tahu THM mana saja tidak memiliki izin. Oleh karena itu, dengan informasi ini akan kita tindak lanjuti terhadap Station KTV. Saat ini saya juga sudah perintahkan anggota untuk lakukan pendataan terhadap semua THM,” katanya.
Disinggung apa tindakan yang dilakukan jika terbukti melanggar, Odi mengaku bahwa temuan tersebut akan diteruskan ke instansi terkait.
“Pastinya tembusan laporan ke Dispar Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk tindak lanjutnya. Kita juga akan laporkan ke pak wali kota, pastinya menunggu arahan beliau tindakan apa yang dilakukan,” tuturnya. (rahmad/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Stok Obat Terkendala, Simak Penjelasan Dirut RSU Haji Medan