Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Disebut Resahkan Warga, DPRD Sumut Sidak Perusahaan Industri

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 5, 2025 13:03
60
disebut_resahkan_warga_dprd_sumut_sidak_perusahaan_industri_

Komisi D DPRD Sumut sidak ke PT Sentosa Industri Plastik (SIP) di Jalan Berlian Sari, Kede Durian, Kecamatan Medan Johor (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Komisi D DPRD Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sentosa Industri Plastik (SIP) di Jalan Berlian Sari, Kede Durian, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (4/2/25),

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Deprinoval Pasaribu, mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan yang menduga perusahaan produksi bijih plastik di tengah pemukiman penduduk itu tidak memiliki izin sehingga meresahkan warga setempat.

Ikut serta dalam sidak tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga dan anggota Komisi D Viktor Silaen, Benny Sihotang, Delpin Barus, dan Kiki Handoko Sembiring.

Deprinoval menjelaskan, masyarakat mengeluhkan truk kontainer kerap melintas dan berada di tengah pemukiman penduduk dengan keberadaan pabrik pengolahan bijih plastik itu.

"Beberapa waktu lalu, Komisi D telah mengundang pihak PT SIP untuk mengadakan rapat dengar pendapat ke gedung dewan untuk membicarakan masalah keresahan masyarakat ini, tapi pihak perusahaan tak hadir, sehingga kita langsung menjemput bola ke lapangan, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat," ungkapnya pada mistar, Rabu (5/2/25).

Delpin Barus juga mengingatkan kepada perusahaan untuk menunjukkan seluruh izinnya, termasuk jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang disetor ke Pemko Medan atau Pemprov Sumut, agar masyarakat tidak lagi menuding perusahaan ini ilegal dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Viktor Silaen menyoroti keberadaan PT SIP yang tidak dapat menunjukkan izin operasional maupun AMDAl dan izin lainnya kepada Komisi D.

“Industri ini sebenarnya tidak layak beroperasi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, apalagi keberadaanya di tengah pemukiman penduduk, wajar masyarakat menuding industri ini ilegal,” katanya.

Menanggapi pertanyaan Komisi D, manajemen PT SIP, Arman mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menunjukkan izin perusahaan secara lengkap karena pimpinan perusahaan sedang liburan, namun dalam waktu dekat akan melengkapi seluruh dokumen perusahaan yang diminta.

"Yang jelas, kita tidak ada melakukan pencemaran lingkungan dan belum ada masyarakat yang melakukan komplain, sebab kita sudah banyak berbuat untuk masyarakat sekitar, termasuk menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) ke masyarakat dan rumah-rumah ibadah," ujarnya.

Arman juga berjanji, akan memperbaiki seluruh kesalahan yang dianggap dewan kurang maksimal dan siap untuk menghadiri undangan Komisi D selanjutnya.

Dalam sidak ini akhirnya disepakati dalam waktu dekat akan kembali mengundang PT SIP dalam rapat dengar pendapat di dewan dan disarankan agar pihak perusahaan membawa seluruh berkas atau dokumen izinnya, agar lembaga legislatif bisa bersikap.

"Saat ini kita belum bisa menyimpulkan, apakah keberadaan perusahan tersebut ilegal atau tidak, karena pihak perusahaan sudah berjanji akan melengkapi seluruh berkas dan dokumennya, untuk diserahkan ke lembaga legislatif dalam rapat dengar pendapat yang akan kita jadwalkan," pungkasnya. (ari/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES