12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Bunuh Pria Lansia di Medan Helvetia, Pelaku Akui Panik Karena Ketahuan Mencuri

Marbun mengatakan saat itu saksi juga sempat melihat pelaku lari dan sebelumnya juga melihat pelaku memegang pisau sangkur.

“Kemudian pelaku lari ke Sungai Sei Belawan yang ada di belakang rumah korban,” tutur Marbun.

Sementara itu, tersangka Tommy mengatakan panik saat ketahuan mencuri dan memutuskan untuk membunuh korban.

Baca juga : Newsroom: Lansia Korban Perampokan di Medan Tewas Mengenaskan

“Delapan kali (ditikam), karena saya panik ketahuan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka Tommy dijerat pasal 338 junto 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun.

“Iya selain itu juga sudah kita berikan tindakan tegas kepada pelaku agar ini dan kasus serupa bisa tidak terulang lagi,” pungkas Marbun. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles