16.7 C
New York
Monday, September 30, 2024

Buntut Dicopot dari Jabatannya, Mantan Kadis PUPR Buat Pengaduan ke Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Diduga buntut pencopotan dari jabatannya, Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Bambang Pardede membuat pengaduan ke Polda Sumut, Senin (19/6/23).

Melalui kuasa hukumnya, Raden Nuh, kliennya melaporkan soal dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 juncto 32 yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, diketahui pada 14 Juni 2023.

“Ya, klien kita membuat pengaduan beberapa hari yang lalu. Dengan bukti laporan nomor LP/B/726/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara,” katanya lewat telepon seluler, Kamis (22/6/23).

Baca juga : Mantan Kadis PUPR Bambang Pardede Kesal Eselonnya Diturunkan, Kini Gugat Gubernur Edy Rahmayadi

Menurut dia, Bambang membuat laporan karena adanya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, prihal pembebasan Ir Bambang Pardede M Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Pencopotan ini sangat bertentangan dengan UU nomor 30 tentang Aparatur Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah dan UU nomor 5 tentang ASN,” sebutnya.

Menurut Raden Nur, pencopotan kliennya itu tidak dicantumkan alasan. Padahal, sambung dia, sejak tahun 1990 pencopotan tanpa alasan tidak dibenarkan.

Baca juga : Gubernur Sumut Tanggapi Gugatan Mantan Kadis PUPR, Edy: Datang Langsung Temui Saya Akan Dijawab

“Bunyinya hanya untuk kepentingan dinas. Padahal sejak tahun 1990 tidak boleh lagi pencopotan tanpa alasan. Sekarang ini harus jelas kalau melakukan pencopotan. Ini seperti akal-akalan saja,” ungkapnya.

Lanjut dia, kliennya kemudian mengajukan keberatan melalui akun Pegawai Negeri dengan akun MYSAPK.

“Ketika dia (klien saya) buka tidak bisa diakses. Klien saya merasa tidak pernah mengganti akun itu. Ini ada yang ganti tanpa sepengetahuan klien saya. Terus klien saya mengirim surat kepada BKD, dan tidak pernah dijawab,” ucapnya.

Baca juga : Kadis PUPR Dicopot, Gubernur Edy: Jangan Dipolitisir, Pencopotan itu Berkaitan dengan Kinerja

Atas dasar inilah dia membuat laporan soal ITE. Dia sendiri berharap terlapor dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku atas laporan yang dibuat kliennya.
“Kita semua sama di mata hukum. Saya harap terlapor patuh dan menjalankan aturan hukum,” harapnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek laporan itu. “Saya cek dulu dan koordinasi dengan SPKT,” ujarnya. (saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles