Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

BGN Jelaskan Posisi SPPG yang Bakal Diangkat Jadi PPPK

Mistar.idKamis, 15 Januari 2026 17.16
journalist-avatar-top
MI
bgn_jelaskan_posisi_sppg_yang_bakal_diangkat_jadi_pppk

Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Tengku Syahdana saat diwawancarai. (foto: Iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Deputi Promosi dan kerja sama Badan Gizi Nasional (BGN) Tengku Syahdana menanggapi rencana pengangkatan petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tengku mengatakan yang akan diangkat menjadi PPPK hanyalah tiga posisi yang ada di SPPG.

"Ya kalau kriterianya itu tentunya ada Ahli Gizi, Akuntan dan Kepala SPPG akan menjadi bagian Badan Gizi Nasional melalui model PPPK," ujarnya kepada Mistar saat meninjau Dapur SPPG UMSU di Desa Sampali, Kamis (15/1/2026) siang.

Tengku mengatakan persyaratan umum telah diatur dan posisi yang akan diangkat akan didaftarkan terlebih dahulu di Biro SDM dan Organisasi (SDMO) BGN.

"Persyaratannya tentu saja terkait usia dan sebagainya sudah ada (diatur). Makanya hari ini yang namanya Ahli Gizi dan Akuntan sudah harus didaftarkan di Biro SDMO (BGN) begitu ya. Jadi Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan yang akan menjadi PPPK," katanya.

Ia pun mengatakan para relawan SPPG untuk saat ini tidak akan diangkat menjadi PPPK. Hal itu mengingat kondisi jumlah relawan yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi keuangan.

"Kalau relawan saat ini tidak, karena memang jumlah relawan saat ini juga cukup banyak, jumlah SPPG juga hampir 20 ribuan, kita melihat kondisi keuangan jadi paling tidak 3 posisi tadi yang bertanggungjawab di setiap SPPG," ujar Tengku.

Dikatakannya, tiga serangkai yakni Kepala, Ahli Gizi, Akuntan manakala beroperasi harus ada jabatan itu. "Kalau misal tidak ada yang tiga tadi, tidak ada maka dia bukan SPPG, hanya dapur-dapur biasa," tuturnya.

Tengku mengatakan pengangkatan PPPK akan segera dilakukan dengan teknis yang akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BGN.

"Pengangkatan per 1 Februari 2026 ya kalau tidak diundur, masih proses pendataan, teknisnya dari Menpan dan BGN, secara bertahap," ucapnya.