10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Mainan Seks Toys

Deli Serdang | MISTAR.ID

Petugas Bea Cukai Kualanamu Deliserdang memusnahkan
berbagai jenis barang hasil sitaan negara penindakan periode 2019-2020 bertempat dipenimbunan sementara PT Minang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Senin (8/2/21).

Barang sitaan yang dimusnahkan senilai Rp 368 juta lebih dalam bentuk telepon seluler, kosmetik, mainan seks toys, benih tanaman, tembakau kering, obat obatan, alat kesehatan, produk tekstil, pakaian, jam tangan, onderdil kendaran dan barang lainnya.

Baca Juga: Bea Cukai Medan Grebek Dua Pabrik MMEA Ilegal

Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan barang sitaan itu menjadi milik negara atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi impornya karena tidak memiliki izin dari intansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menerangkan pemusnahan sudah ditetapkan sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN) melalui surat edaran nomor S-5/MK.6/KN.05/2021, tanggal (8/2/21).

“Ini juga salah satu gerakan pemulihan ekonomi nasional. Kami berharap masyarakat mendukung untuk lebih pro aktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang impor baik melalui pengiriman atau dibawa sendiri,” jelas Elfi.

Baca Juga:Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Juta Batang Rokok Ilegal

Disebutkannya juga pada 2020 lalu Bea Cukai Kualanamu juga sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang sitaan senilai Rp 432.356.000.

Proses pemusnahan barang sitaan negara disaksikan perwakilan DJKN, BPPOM Medan, Balai Karantina Ikan, Balai Karantina Pertanian, perwakilan maskapai, perwakilan perusahaan barang titipan dan perwakilan Kantor Pos.(sembiring/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles