19.4 C
New York
Tuesday, May 28, 2024

Baru 10 Persen Perusahaan di Sumut yang Penuhi WLKP

Medan, MISTAR.ID

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) mengatur, bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

Namun di Sumut, baru sedikit perusahaan yang melaksanakan kewajibannya dalam WLKP. Kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian mengatakan, dari 140 ribu perusahan yang ada di Sumut, yang melaporkan masih 14 ribu.

“Masih 10 persen. Inikan masih sangat kecil, dan hari ini kita sosialisasikan. Kita harapkan nanti ke depan bisa perusahan mengikuti aturan yang ada,” kata Baharuddin di acara sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, di Hotel Radison Jalan Adam Malik Medan, Jumat (22/10/21).

Dengan demikian, lanjutnya, ketika perusahaan menaati aturan tersebut, maka hak-hak tenaga kerja bisa terlindungi dan hak-hak perusahaan juga bisa terlindungi.

Baca Juga:Pemkab Asahan Sosialisasikan Keanggotaan Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan

“Ini akan kita pantau juga, karena bagian dari tugas kita adalah perpanjangan tangan pusat, termasuk pengawasan di bidang ini,” jelasnya. Dirjen Kemenaker, Hayani Rumondang Batubara mengatakan, WLKP ini wajib dilakukan oleh setiap perusahaan yang ada di Indonesia.

Hal tersebut merupakan amanah undang-undang dan telah berlaku sejak tahun 81. Dia menjelaskan, apabila perusahaan tidak mau melaporkan sesuai dengan amanah undang-undang itu, maka mereka bisa memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

“Artinya, bahwa satu perusahaan, perusahaan apapun dia, wajib melaporkan data-datanya. Data umum perusahaan, data pekerja, secara detail,” kata Hayani.

Baca Juga:Aneh! Pekerja Siantar Tidak Dapat BSU Ketenagakerjaan, Begini Alasan Disnaker

Hayani menyebutkan, sebelumnya proses WLKP ini dilakukan secara manual. Namun sejak tahun 2018 dilakukan perubahan menjadi online.

“Jadi intinya ini sangat penting tidak hanya pemerintah daerah ataupun negara. Pertama negara itu tahu siapa yang berusaha atau berbisnis di negaranya. Yang kedua adalah untuk pemerintah bisa mempunyai rencana merencanakan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan kesinambungan perusahaan,” ungkapnya.

“Sekarang perlu komitmen dari Pemda-nya yaitu Kadis Ketenagakerjaan ini harus didukung oleh semua pihak, jika tidak ada kerja sama dari perusahaan ini tidak bisa terjadi,” ungkapnya.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 800 peserta secara online, dan 50 orang peserta mengikuti secara langsung.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles