20.8 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Apakah Bansos Pangan Hangus Jika Tidak Digunakan? Begini Penjelasan TKSK Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah mulai menggulirkan paket bantuan sosial (bansos) tambahan pangan berupa beras, telur, dan daging ayam di sejumlah daerah, termasuk di Kota Pematang Siantar.

Penyaluran bansos pangan tersebut untuk saat ini merupakan periode yang kedua. Sebelumnya, sudah dilakukan pada bulan Juli 2023. Hanya saja, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) khawatir bantuan sosial pangan itu yang merupakan miliknya tidak terpakai bakal hangus.

Sejauh ini tidak sedikit penerima bansos mengeluhkan tidak bisa menukarkan bantuan tersebut akibat kertas tanda sebagai penerima bansos hilang.

Baca juga: Warga Siantar Bersiap Menerima Bansos Beras Periode Kedua, Kapan Jadwalnya?

Armansya Nasution selaku Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Pematang Siantar, perpanjangan tangan pemerintah menyalurkan bantuan tersebut, mengatakan bahwa KPM yang sudah pernah menerima pada tahap pertama, tidak akan hilang untuk selanjutnya.

“Jangan khawatir, sebab data namanya kan masih tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ucapnya, Rabu (13/9/23).

Armansya menjelaskan, apabila KPM pada bansos pangan tahap kedua ini kehilangan kertas ataupun surat yang menyatakan sebagai penerima manfaat, dipersilahkan membawa tanda bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga:Penyaluran Bansos Beras di Siantar Direncanakan Akhir September atau Awal Oktober 2023

Dia menegaskan, bahwa bansos pangan ini harus 100 persen diserahkan kepada seluruh KPM yang telah terdata. Hal ini demi menyelesaikan tugas pendistribusian bantuan beras bantuan pangan tahap 2 dan 3 ini.

Dikatakannya, Semua penerima bantuan sosial pangan ini telah terdata dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dan berhak mendapatkan bantuan pemerintah.

“Tetapi, jika KPM yang bersangkutan tidak ada dikarenakan meninggal dunia, pindah alamat, dan lainnya, maka bisa diganti dengan warga lain. Dengan syarat warga pengganti tersebut sudah masuk daftar tunggu bantuan pemerintah di DTKS,” papar Armansya.

Selain itu, lanjut dia, KPM yang tidak mengambil bansos tersebut bisa langsung diganti oleh pihak kelurahan. “Saat menyerahkan ke warga, harus ada bukti dan pihak DTKS yang menyaksikan, serta dibuat foto,” ujarnya. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles