20.1 C
New York
Tuesday, June 11, 2024

Aktivitas Kampanye Diprediksi Ramai pada Bulan Desember dan Januari

Saat disinggung mengenai kampanye melalui media sosial (medsos) ataupun dalam jaringan (daring), Mutia mengaku bahwa hal tersebut tidak diatur dalam PKPU.

“Aturannya tidak ada dan tidak dilarang juga berkampanye melalui medsos. Dan yang diatur KPU itu melalui Sikadeka dan secara offline,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Bawaslu Kota Medan, David Tampubolon. Ia menyebut, ramai tidaknya aktivitas kampanye kembali pada peserta Pemilu.

Baca juga : Kampanye Pemilu, Desain Bahan Kampanye Harus Sesuai Keputusan KPU

“KPU sebagai penyelenggara sudah mengatur waktu kampanye, dan peserta pemilu yang menggunakan waktu tersebut, kapan harus melakukan kampanye. Dan memang kita lihat di minggu pertama ini sudah ada beberapa kegiatan kampanye, kita sebagai pengawas akan tetap melakukan pengawasan,” ucapnya.

Pihaknya sampai saat ini, sambung David, menyebut aktivitas kampanye secara langsung sudah ada namun tetap kita lakukan pengawasan.

“Meski masih sepi tetap kita pantau. Sebab materi kampanye juga merupakan bagian dari pengawasan kita,” tandasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles