“Serta juga, sebanyak 5 narasumber yang menjadi target kriminalisasi menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), gugatan perdata, dan KUHP,” beber Ika.
Ika pun menyebut bahwa dari total 89 kasus serangan yang terjadi terhadap jurnalis, hanya 2 kasus yang pelakunya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
“Sebagian besar kasus kekerasan kepada jurnalis tidak diinvestigasi secara serius, sehingga memperkuat impunitas dan akhirnya terus melahirkan kekerasan baru,” pungkasnya. (Deddy/hm20)