17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Petugas Pengaman Presiden Terhadap Jurnalis

Medan, MISTAR.ID
Jurnalis dari berbagai media online dan elektronik mendapat tindakan penghalangan dari petugas pengamanan Presiden saat akan melakukan wawancara dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Pasar Bakti di Jalan AR Hakim Kecamatan Medan Area Kota Medan, Kamis 9 Februari 2023.

Ketua Divisi Advokasi AJI Medan Array A Argus menuturkan kronologi kejadian melalui siaran persnya, Kamis (9/2/23) pukul 22.30 WIB.

Saat itu, Jokowi sedang membagi-bagikan sembako dan kaus kepada masyarakat. Setelah itu, Jokowi memberikan kesempatan kepada wartawan untuk wawancara.

Baca Juga:Pers Wajib Disiplin Verifikasi Hindari Bahaya Manipulasi “Deepfake”

Namun pada saat para jurnalis mulai mendekat untuk wawancara, sejumlah petugas pengaman Presiden menghalangi para jurnalis yang akan mendekati Presiden Jokowi untuk mewawancarainya.

Pada saat itu sempat terjadi perdebatan, karena beberapa media diberikan izin mendekat dan wawancara dengan Presiden, tetapi ada jurnalis yang tidak diperkenankan wawancara dengan macam-macam alasan.

Sejumlah jurnalis pun sempat menjelaskan kepada petugas pengamanan Presiden terkait keperluan wawancara dan asal media, namun upaya mereka tidak digubris. Petugas tetap tidak membiarkan para jurnalis tersebut untuk wawancara.

Baca Juga:Dewan Pers: Insan Pers Indonesia Masih Banyak jadi Korban Kekerasan

Atas tindakan represif tersebut, Ketua AJI Medan Cristison Sondang Pane menyatakan sikap.

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan over protektif yang dilakukan petugas pengamanan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugasnya saat meliput Presiden Joko Widodo. Apa yang dilakukan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:Gubernur Sumut Sampaikan ke Presiden, Pers Tertua di Indonesia dari Sumatera Utara

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan,

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

5. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
(rika/ril/hm10)

Related Articles

Latest Articles