17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

9 Kali Beraksi, 2 Bandit Jalanan Lumpuh Dihajar Timah Panas

Medan, MISTAR.ID

Sembilan kali melakukan aksi kejahatannya, dua dari lima tersangka bandit jalanan lumpuh ditembus timah panas polisi.

Kedua tersangka yang kini tak berdaya di kursi roda itu yakni, Haposan Purba (18) dan Soni Manullang (20). Keduanya merupakan warga Jalan Karya VII lahan garapan, Kecamatan Medan Sunggal.

Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi Minggu (5/4/20) sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Gaperta Ujung/Alfamidi Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Disitu tersangka berhasil menggasak sepedamotor Honda Scoopy warna hitam BK 5994 AIF milik Dita Febri Ayu Siska (22) warga Jalan Medan Binjai KM 15,5, Dusun VIII Karang Rejo Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Akibat kehilangan itu, Dita membuat laporannya ke Polsek Helvetia dengan No.LP 196/IV/2020/SU/Restabes Medan/SPKT Medan Helvetia.

Berdasarkan laporan, itu personel Reskrim Polsek Helvetia, kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dibekali hasil rekaman
CCTV dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sosok tersangka pun diketahui.

Senin (13/4/20) sekira pukul 22.30 Wib, petugas mengetahui keberadaan tersangka. Lalu petugas meringkus Haposan Purba dari Jalan Kapten Sumarsono/pintu tol. Ketika diinterogasi, kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya.

Guna meringkus tersangka lainnya berikut barang bukti, kemudian polisi membawa tersangka dan berhasil meringkus Soni Manullang dan Josua Parluhutan Purba (25).

Lantas ketiga tersangka dibawa kembali untuk mencari tersangka lain yakni Eriko dan Rudi Sinaga (DPO), yang terlibat dalam pencurian itu.

Namun di perjalanan, Haposan dan Soni terpaksa ditembak petugas di kedua kakinya karena tersangka mencoba kabur. Selanjutnya tersangka diboyong ke kantor polisi sebelum akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Selasa (15/4/20) mengatakan, seluruh hasil kejahatan tersangka telah dijual kepada dua pria berinisial S alias Id dan T di kawasan Sei Mencirim.

Para tersangka mengakui telah enam kali melakukan tindak kejahatan pencurian sepedamotor (Curanmor) dan tiga kali tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas/Jambret) di sembilan TKP jajaran Polrestabes Medan.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,”ujar Pardamean.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles