“Pemerintah daerah bersama masyarakat dan keluarga penyandang disabilitas bertanggung jawab atas peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, termasuk melalui kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial,” ucap Yusuf.
Yusuf menambahkan, prinsip kesamaan kesempatan diarahkan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas agar dapat berintegrasi secara proporsional, fungsional, dan wajar dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
“Kesamaan kesempatan ini dapat dilaksanakan melalui pendidikan, peluang kerja, serta kehidupan sosial dan politik,” katanya.
Baca juga:Â Aksesibilitas Terabaikan, Pemilih Disabilitas di Kursi Roda Terpinggirkan
Sementara itu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumut, Mustika Sari, menyatakan rasa gembiranya. Ia menilai bahwa ini dukungan positif yang ditunjukkan DPRD Sumut dan Pemprov Sumut. Ia berharap, setelah resmi disahkan, mudah-mudahan, perda tersebut dapat dijalankan dengan baik.
“Saya merasa senang, mudah-mudahan Perda itu dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (Hutajulu/hm20)