17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

5 Bacalon DPD Lulus Persyaratan, 21 Orang Perbaikan Berkas

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan verifikasi faktual terhadap 26 berkas dukungan Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin mengatakan, sebanyak lima orang dinyatakan berkasnya telah memenuhi syarat atau lulus persyaratan.

“Lima orang kita nyatakan memenuhi syarat dari 26 bakal calon. Namun, sebanyak 21 orang berkasnya ternyata belum memenuhi syarat,” ujarnya, Rabu (8/3/23).

Baca Juga: Unimed Buka Pendaftaran Bakal Calon Rektor Baru Periode 2023-2027

Herdensi mengatakan, 21 orang bacalon yang belum memenuhi syarat itu diberikan waktu untuk memperbaiki berkas dukungan hingga tanggal 11 Maret 2023.

KPUD Sumut menilai, berkas 21 orang bacalon ini masih kurang terkait sebaran Kabupaten/Kota dan jumlah dukungan.

Herdensi menambahkan, proses perbaikan berkas sudah dimulai sejak tanggal 2 Maret. Sedangkan untuk lima orang yang dinyatakan lolos ada empat orang yang merupakan calon petahana.

Baca Juga: Bawaslu Sumut Monitoring Uji Petik Pengawasan Coklit di Panei Tongah

“Syarat itu harus mereka penuhi dengan cara melakukan perbaikan terhadap berkas yang dianggap kurang terkait dukungan dan sebaran dukungan. Tanggal 11 nanti mereka harus memperbaiki itu,” ucapnya.

Berikut 5 Bacalon DPD RI Lolos Verifikasi Faktual:

1.Faisal Amri

2.Dedi Iskandar Batubara

3.Muhammad Nuh

4.Badikenita Sitepu

5.Sabam Parsaulian Parsaoran Manalu.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles