Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

471 ASN Pemko Medan Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, DPRD Minta Sanksi Tegas

Mistar.idKamis, 26 Maret 2026 12.45
journalist-avatar-top
RF
471_asn_pemko_medan_bolos_kerja_pasca_libur_lebaran_dprd_minta_sanksi_tegas

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus (foto:rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, menyoroti banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan yang bolos tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, Rabu (25/3/2026).

“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan yang bolos kerja setelah libur panjang. Apa masih kurang libur satu minggu untuk mereka? Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan,” tegas Robi, Kamis (26/3/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu menilai tindakan ASN tersebut telah menciderai hati rakyat.

“Saat Nyepi dan Idul Fitri kemarin, banyak pegawai swasta hanya libur satu atau dua hari. Sementara ASN yang digaji dengan uang rakyat masih bisa bolos setelah libur panjang. Tindakan 471 ASN ini melukai hati rakyat,” ujarnya.

Robi meminta Wali Kota Medan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Kita tidak mau 471 ASN ini hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran atau pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Beri mereka sanksi yang lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat atau golongan,” pintanya.

Menurut Robi, sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh ASN di Pemko Medan.

“Kejadian seperti ini terus berulang setiap tahun. Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas. Jangan lukai hati rakyat. ASN sebagai pelayan masyarakat harus bekerja sepenuh hati sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 471 ASN atau sekitar 2 persen dari total ASN Pemko Medan tercatat bolos kerja pada Rabu (25/3/2026), padahal jadwal libur dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447H telah berakhir pada 24 Maret 2026.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyebut total ASN yang hadir sebanyak 20.883 orang atau 93 persen, yang hadir secara fisik dan mengikuti apel di masing-masing perangkat kerja.

“Kepada 471 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan, serta pemotongan TPP minimal 1,5 persen,” jelas Subhan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN