20.1 C
New York
Tuesday, June 11, 2024

4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis, JPU KPK Buka Suara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) buka suara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap 4 terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Adapun keempat penyuap Bupati Erik tersebut di antaranya ialah Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Saat dikonfirmasi mistar.id, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara soal kemungkinan Jaksa mengajukan upaya hukum banding terhadap para terdakwa.

“Tergantung, kalau seandainya pihak terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) banding, tentu kita akan mengatakan banding,” ujar JPU Fahmi Ari Yoga, Selasa (11/6/24).

Baca juga: Empat Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis Bervariasi, Mantan Waka DPRD Dipenjara 2 Tahun

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan bahwa pada prinsipnya saat ini pihaknya masih menyatakan sikap berpikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Kalau seandainya (terdakwa) tidak (banding), maka kita pikir-pikir terlebih dahulu dan bagaimana petunjuk pimpinan nantinya. Cuma kami yang di lapangan menyatakan ini sudah sesuai. Bagaimana petunjuk pimpinan, kami tunggu dulu,” jelasnya.

Di samping itu, Jaksa pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Sebab, hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim merupakan pertimbangan Jaksa dalam tuntutan.

“Terkait putusan terhadap perkara atas nama Efendy Sahputra alias Asiong dkk, menurut hemat kami sudah sesuai dengan harapan dari kami selaku JPU. Karena dari pertimbangan-pertimbangan itu, hampir semua pertimbangan sama dengan pertimbangan yang ada di dalam tuntutan yang kami buat,” ucap Fahmi.

Related Articles

Latest Articles