15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

3 Bandar Ekstasi di Batu Bara Diringkus, 6960 Butir Pil Disita

Batu Bara, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap sindikat pengedar pil ekstasi. Tiga tersangka diringkus dalam pengungkapan dari dua lokasi itu, dengan barang bukti 6960 butir pil ekstasi. Sedangkan seorang pemasok asal Medan saat ini masih buron.

Ketiga pria yang ditangkap adalah warga Kabupaten Batu Bara masing-masing inisial MAQ (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, AR (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, SP (31) warga Lingkungan Il Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb saat konferensin pers, Jumat (12/1/24) mengatakan, sindikat tersebut berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyamaran (undercover buy) di pinggir jalan umum Lingkungan Il, Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Kamis (11/1/24) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Hitungan Detik, Dua Pria Curi Sepeda Motor di Medan Selayang

Saat itu petugas yang menyamar berhasil memancing tiga pengedar tersebut untuk bertransaksi di pinggir jalan di dekat rumah SP.

Ketiganya langsung diringkus ketika menunjukkan pil ekstasi sesuai pesanan. Selanjutnya ketiga tersangka digiring untuk menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan mereka.

Di kediaman SP, polisi berhasil menemukan 293 butir pil ekstasi. etiganya mengaku barang haram tersebut hendak diperdagangkan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Petugas juga menyita 3 unit HP dari ketiga tersangka.

Tidak puas hanya sampai di situ, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi melakukan pengembangan asal barang haram tersebut.

Kemudian siang harinya, tim langsung menuju Kota Medan untuk menangkap pemasok pil ekstasi kepada ketiga tersangka, seorang pria inisial A.

Baca Juga: Bawa Sajam, Dua Remaja Diduga Geng Motor di Medan Diamankan Polisi

“Ketika dilakukan penggrebekan, dari kamar pribadinya sekitar pukul 17.00 WIB ditemukan narkotika pil ekstasi sebanyak 6867 butir. Namun A berhasil melarikan diri dan langsung kita masukkan dalam DPO. Dengan tambahan dari rumah A kita berhasil menyita 6960 butir pil ekstasi warna hijau dan coklat,” kata Taufiq.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan sejumlah personel untuk memburu A.

Pada kesempatan itu, Kapolres kembali mengulang tekadnya untuk memberantas peredaran narkotika hingga keakarnya. Tekad untuk memberantas narkoba telah disampaikan Kapolres saat rilis alhir tahun 2023 lalu.

“Kami ingatkan agar pemain narkoba tidak mengedarkannya di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pasti kami sikat. Apalagi ini telah kami putuskan bersama Kasatres Narkoba yang baru 3 hari bertugas di Polres Batu Bara,” tandasnya. (Ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles