17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

21 Wartawan yang Ikut UKW Dewan Pers Dinyatakan Kompeten

Farianda menjabarkan peserta yang mengikuti UKW kali ini terdiri dari kelas muda dan madya dari unsur PWI dan PFI. Adapun peserta yang mengikuti UKW dari Lembaga Uji PWI berjumlah 36 orang, terdiri dari kelas Muda dan Madya. Sementara dari PFI sebanyak 24 peserta.

Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto memberikan pesan bahwa untuk sertifikasi wartawan ini harus diikuti dengan sungguh-sungguh karena pelaksanaanya begitu ketat.

Agung menjelaskan, terdapat perubahan peraturan Dewan Pers DP Nomor 1 2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW) menjadi Peraturan DP Nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan SKW. Peraturan ini lebih mempertajam tentang standar kompetensi bagi wartawan.

Baca juga : Tingkatkan Kemampuan Wartawan, PWI Sumut Gelar UKW

Agung menjelaskan kalau di peraturan pengganti, penguji jelas sebelum menjalani tugasnya dalam UKW telah menandatangani pakta integritas. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan UKW antara penguji dengan peserta berjalan secara profesional.

“Di dalam pakta integritas itu ada harapan sekecil mungkin menghindari sesuatu atau tindakan yang bisa dipersepsikan akan mengakui uji kompetensi,” kata Agung.

Baca juga : Beri Pemahaman Literasi Media, STIK-P dan LPDS Gelar Seminar Nasional dan UKW

Agung juga mengucapkan selamat kepada PWI Sumut karena terpilih menjadi yang pertama dalam pelaksanaan UKW.

“Tahun ini yang pertama (UKW) difasilitasi (Dewan Pers) selamat untuk Sumatera Utara. Tidak boleh ditarik apa pun, ada biaya apa pun untuk ikut uji kompetensi ini karena difasilitasi Dewan Pers. Kami mendorong sebanyak-banyak wartawan untuk ikut fasilitasi Dewan Pers,” pungkasnya. (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles