14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

2.508 Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 2.508 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam hari kemerdekaan RI ke-78.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian, kepada Mistar saat dikonfiemasi melalui seluler, Kamis (17/8/2023).

“Isi Lapas per tanggal 17 Agustus 2023 berjumlah 3.022 Orang. Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum (RU) tahun 2023 sebanyak 2.508 orang,” ujarnya.

Baca Juga: 827 WBP Lapas Tanjungbalai Terima Remisi, 10 Boleh Langsung Pulang

Kemudian, ia pun memberikan rincian narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI tahun ini.

“Berdasarkan kategori remisi. Pertama, kategori remisi Peraturan Pemerintah (PP) 28 sebanyak 8 orang. Kedua, kategori remisi PP 99 sebanyak 1.894 orang. Ketiga, kategori remisi normal sebanyak 606 orang,” jelas Maju.

Tak hanya itu, Maju juga menjelaskan rincian berdasarkan kategori jenis kejahatan yang memperoleh RU.

“Pertama, kategori jenis kejahatan narkotika sebanyak 1.878 orang. Kedua, kategori jenis kejahatan korupsi sebanyak 26 orang. Serta ketiga, kategori jenis kejahatan tindak pidana umum berjumlah 607 orang,” sambungnya.

Baca Juga: Kalapas Gunung Tua Serahkan SK Remisi Umum Kemerdekaan, 1 dari 92 WBP Bebas

Selain itu, Maju juga memaparkan jumlah besaran remisi yang diterima para narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Pertama, besaran remisi 1 bulan sebanyak 19 orang. Kedua, besaran remisi 2 bulan sebanyak 87 orang. Ketiga, besaran remisi 3 bulan sebanyak 330 orang. Keempat, besaran remisi 4 bulan sebanyak 1.397 orang. Kelima, besaran remisi 5 bulan sebanyak 355 orang. Keenam, besaran remisi 6 bulan berjumlah 320 orang,” paparnya.

Secara keseluruhan, kata Maju, narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau RU I sebanyak 2.488 orang.

“Sementara yang mendapatkan RU II atau remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum, menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 berjumlah 20 orang,” pungkasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles