Thursday, February 20, 2025
logo-mistar
Union
LABUHAN BATU RAYA

Sarimpunan Tegaskan 9 Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025 di Labuhanbatu

journalist-avatar-top
By
Monday, February 17, 2025 10:48
151
sarimpunan_tegaskan_9_prioritas_penggunaan_dana_desa_2025_di_labuhanbatu

Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Sarimpunan Ritonga, saat memimpin upacara apel gabungan peringatan Hari Kesadaran Nasional di lapangan BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Senin (17/2/25). (f:yazis/mistar)

Indocafe

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan sembilan prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa 2025 sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Sarimpunan Ritonga, saat memimpin upacara apel gabungan peringatan Hari Kesadaran Nasional di lapangan BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Senin (17/2/25).

Menurut Sarimpunan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, Kabupaten Labuhanbatu mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp77,5 miliar untuk tahun 2025. Penggunaan dana tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur fokus penggunaan dana desa tahun depan.

Sarimpunan merinci sembilan fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025, yaitu Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (maksimal 15%). Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Peningkatan layanan dasar kesehatan dan pendidikan di desa, termasuk penanganan stunting. Dukungan program ketahanan pangan (minimal 20%).

"Pengembangan potensi dan keunggulan desa. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal. Dana operasional pemerintah desa (3%). Program sektor prioritas lainnya di desa," ucapnya.

Sarimpunan menekankan bahwa program ketahanan pangan menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025.

Ia menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan harus dilakukan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan. Desa didorong untuk mengembangkan potensi unggulan di bidang pangan, baik nabati seperti padi, jagung, cabai, dan sayuran, maupun hewani seperti ikan lele, ikan nila, ayam, itik, kambing, dan sapi.

Untuk mendorong keberlanjutan program ini, Dana Desa wajib mengalokasikan minimal 20% sebagai penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDesa Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya. Keputusan terkait investasi ini akan dibahas dalam musyawarah desa maupun antar desa.

Sarimpunan berharap kebijakan penggunaan Dana Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam program ketahanan pangan yang diharapkan berhasil dan berkelanjutan.

"Saya mengajak agar organisasi perangkat daerah bidang pertanian dapat berkolaborasi dengan pemerintah desa," ujarnya di akhir arahannya. (yazis/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES