Friday, June 5, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Bahaya Gawai Berlebih pada Anak, IDAI Tekankan Aktivitas Fisik dan Interaksi Nyata

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 05.30
AN
bahaya_gawai_berlebih_pada_anak_idai_tekankan_aktivitas_fisik_dan_interaksi_nyata

Ilustrasi olahraga dan bermain. (Foto: Istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pentingnya aktivitas fisik dan interaksi langsung bagi anak di tengah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio(K), mengatakan pembatasan penggunaan media sosial pada anak perlu diimbangi dengan aktivitas nyata guna mendukung tumbuh kembang yang optimal.

“Periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar,” ujar Piprim dalam keterangan resmi, dilansir dari Antara.

Menurutnya, paparan gawai dan media sosial berlebihan dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius karena berdampak pada kesehatan fisik serta perkembangan psikologis anak.

Ia menegaskan, anak usia dini, khususnya di bawah dua tahun, sebaiknya tidak terpapar gawai karena berada pada fase krusial perkembangan otak.

Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp. TKPS(K), menekankan bahwa pembatasan akses media sosial bukan satu-satunya solusi.

Ia menyebut kebijakan tersebut harus diiringi dengan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak serta menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas non-digital.

“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap utama. Ini bukan menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuatnya agar anak tumbuh optimal,” ujarnya.

IDAI juga menilai anak perlu diberikan ruang untuk berekspresi, beraktivitas fisik, serta membangun interaksi sosial secara langsung sebagai bagian dari proses perkembangan yang sehat.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, dan orang tua dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak.

Sebagai informasi, kebijakan PP Tunas mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, antara lain melalui penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN