23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Xi Jinping Hukum AS, Eropa dan Inggris

Beijing, MISTAR.ID
Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, Uni Eropa (UE) resmi dijatuhi sanksi oleh pemerintah Presiden Xi Jinping, akhir pekan kemarin. Aksi pembalasan ini dilakukan China ke sejumlah negara yang menjatuhkan sanksi kepada Beijing.

Dua individu AS yang terkena sanksi adalah anggota Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, Gayle Manchin dan Tony Perkins. Di Kanada, anggota parlemen Michael Chong dan komite hak asasi manusia (HAM) parlemen dilarang masuk daratan China, Hong Kong dan Makau.

Beijing juga memberi sanksi ke Inggris dan UE. Di Inggris ada empat entitas dan sembilan individu, termasuk anggota parlemen sedangkan di Eropa 10 orang dan empat entitas masuk daftar Beijing.

Baca Juga:China Minta AS Tak Campuri HK dan Xinjiang

Mereka yang dijatuhi sanksi akan dilarang melakukan bisnis dengan warga dan institusi China. Mereka juga diminta berhenti mencampuri urusan Beijing dalam bentuk apapun.

“(Ini karena AS, Kanada, Inggris dan UE) menjatuhkan sanksi berdasarkan rumor dan disinformasi,” tegas Kementerian Luar Negeri China. “Jika tidak, jari mereka akan terbakar,” katanya lagi memperingatkan.

Baca Juga:Selesaikan Konflik, Amerika Serikat dan China Gelar Pertemuan

Sebelumnya, Barat mengklaim satu juta orang Uighur dan etnis Muslim lain telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang. China juga dituding melakukan tindakan keji yang melanggar hukum seperti kerja paksa dan mensterilkan paksa wanita etnis itu.

Hal ini didasarkan Amnesty International dan organisasi internasional termasuk PBB. Ini membuat Barat menjatuhkan hukuman ke sejumlah pejabat dan perusahaan China, dengan membatasi visa dan investasi di sana.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles