17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Trump Dinyatakan Bersalah, Pendukung Serukan Kerusuhan dan Balas Dendam

New York, MISTAR.ID

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan pidana oleh juri di New York. Putusan itu disambut para pendukungnya dengan menyerukan kerusuhan, revolusi, dan balas dendam dengan kekerasan melalui laman-laman pro Trump.

Donald Trump menjadi presiden AS pertama yang pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak kriminal setelah putusan tersebut. Para pendukungnya merespons dengan puluhan komentar online yang mengandung kekerasan, melalui tiga laman yakni Truth Social milik mantan presiden itu sendiri, Patriots.Win, dan Gateway Pundit.

Beberapa bahkan menyerukan serangan terhadap juri, eksekusi terhadap hakim, Justice Juan Merchan, atau bahkan perang saudara dan pemberontakan bersenjata.

“Seseorang di NY yang tidak punya apa-apa harus mengurus Merchan,” tulis seorang komentator di Patriots.Win, seperti dikutip Reuters.

Baca juga: Donald Trump Dinyatakan Bersalah Atas 34 Kasus Pidana

“Semoga dia bertemu dengan orang-orang ilegal bersenjata parang,” tulisnya merujuk kepada imigran ilegal.

Di Gateway Pundit, seorang pengguna menyarankan untuk menembaki kaum liberal setelah vonis. “Sudah waktunya untuk mulai menembaki beberapa kiri. Ini tidak bisa,” tulisnya.

Ancaman kekerasan dan retorika bernada intimidari melonjak setelah Trump kalah dalam pemilihan 2020 dan mengklaim bahwa suaranya telah dicuri.

Saat berkampanye untuk masa jabatan kedua di Gedung Putih, Trump tanpa dasar menyebut para hakim dan jaksa dalam persidangannya sebagai alat korupsi dari pemerintahan Biden, yang bermaksud menghancurkan mempertahankan jabatannya di Gedung Putih.

Related Articles

Latest Articles