Singapura Larang Bayi di Bawah 18 Bulan Terpapar Layar Gawai
Ilustrasi. (f:net/mistar)
Singapura, MISTAR.ID
Singapura resmi melarang bayi di bawah usia 18 bulan terpapar layar gawai atau perangkat digital dalam aktivitas mereka. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah gangguan tumbuh kembang anak dan mulai berlaku pada 1 Februari mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga Singapura. Ketiga kementerian tersebut merilis panduan baru pembatasan waktu penggunaan layar pada Selasa (21/1/25).
Dalam pernyataan resminya, pemerintah menyebut bahwa penggunaan layar berlebih dapat membahayakan perkembangan kognitif, kemampuan berbahasa, kesehatan mental, serta fisik anak-anak. Aktivitas layar yang berkepanjangan juga berisiko menyebabkan gaya hidup tidak aktif, yang dapat memengaruhi perkembangan anak secara keseluruhan.
Aturan baru ini tidak hanya melarang bayi di bawah usia 18 bulan terpapar layar, tetapi juga membatasi waktu penggunaan layar untuk anak usia 18 bulan hingga enam tahun, demikian dikutip Xinhua.
Untuk anak-anak berusia 3-6 tahun, Kementerian Kesehatan merekomendasikan penggunaan layar tidak lebih dari satu jam per hari. Sementara itu, anak berusia 7-12 tahun diimbau tidak menghabiskan lebih dari dua jam di depan layar, kecuali untuk keperluan pendidikan.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kementerian Kesehatan juga mendorong orang tua untuk membatasi akses anak-anak ke perangkat seluler dan media sosial.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi promosi kesehatan nasional terbaru Singapura yang dinamakan "Grow Well SG." Program ini berfokus pada promosi gaya hidup sehat dan pencegahan masalah kesehatan sejak dini. Aspek-aspek yang menjadi perhatian utama adalah perbaikan gizi, kebiasaan tidur, pengalaman belajar, serta peningkatan aktivitas fisik pada anak-anak. (cnn/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
24 Persen Spesies di Air Tawar Terancam Punah