13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Parlemen Israel Keluarkan Aturan Baru, Penonton Konten pro-Hamas Dipidana

Tel Aviv, MISTAR.ID

Parlemen Israel atau Knesset telah meloloskan aturan baru tentang larangan warga menonton atau mengkonsumsi materi teroris, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan Hamas. Anggota parlemen telah mengubah undang-undang kontraterorisme negara tersebut sebagai pelanggaran pidana.

Undang-undang itu melarang individu untuk mengkonsumsi publikasi yang dibuat oleh organisasi teroris secara sistematis dan terus-menerus dalam keadaan yang mengindikasikan identifikasi dengan organisasi teroris tersebut.

Amandemen tersebut dengan terang-terang mengidentifikasi gerakan Palestina Hamas dan kelompok ISIS. Setiap warga yang kedapatan menonton akan dipidana dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Baca juga:Lawan Israel, Korut Ingin Berikan Bantuan kepada Palestina dan Senjata kepada Hamas

Aturan baru tersebut disahkan sebagai tindakan sementara selama dua tahun, namun dapat diperpanjang oleh Knesset pada akhir periode tersebut.

Amandemen itu terjadi saat tentara Israel terus melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti ke Jalur Gaza. Serangan itu dianggap bentuk perlawan sejak Hamas menyerbu lintas batas pada 7 Oktober.

Selama serangan balasan itu, sekitar 10.569 warga Palestina, termasuk 4.324 anak-anak dan 2.823 wanita, dinyatakan meninggal. Sedangkan jumlah korban yang tewas di Israel hampir 1.600 orang.

Baca juga:Pejuang Hamas Melawan Tank dan Pasukan Israel yang Mencoba Masuk Kota Gaza

Perang ini memaksa warga mengungsi besar-besaran, dan pasokan kebutuhan pokok bagi 2,3 juta penduduk Gaza terus menipis. Program Pangan Dunia memperingatkan, makanan hampir habis dan toko roti tidak bisa beroperasi di Gaza.

Serangan Israel dikabarkan terus menyasar rumah sakit yang menjadi tempat aman.  “Agresi Israel telah memaksa 18 rumah sakit tidak beroperasi sejak 7 Oktober,” kata kantor media di Gaza dalam sebuah pernyataan.(republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles