Thursday, March 20, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Dituduh Korupsi hingga Ijazah Palsu, Wali Kota Istanbul Buka Suara

journalist-avatar-top
Kamis, 20 Maret 2025 09.30
dituduh_korupsi_hingga_ijazah_palsu_wali_kota_istanbul_buka_suara

Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu. (f: AFP/mistar)

news_banner

Istanbul, MISTAR.ID

Wali Kota Istanbul, Turki, Ekrem Imamoglu, buka suara setelah digerebek dan ditangkap polisi di rumahnya terkait tuduhan korupsi, aksi terorisme, hingga kepemilikan ijazah palsu.

Imamoglu, yang merupakan salah satu rival utama Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam pemilu mendatang, dikonfirmasi oleh juru bicara Imamoglu kepada AFP bahwa politikus berusia 53 tahun itu telah ditahan dan kini berada di markas kepolisian.

Dilansir The Guardian, melalui unggahan video, Imamoglu bereaksi terhadap penangkapannya dengan menuliskan keterangan: "Sebuah pukulan terhadap kehendak rakyat."

"Ratusan petugas kepolisian dikirim ke depan pintu rumah saya, rumah bagi 16 juta rakyat Istanbul," kata Imamoglu di X.

Dia menyebut tindakan tersebut sebagai upaya untuk mencuri kehendak rakyat. "Dengan berat hati saya sampaikan, sekelompok orang berusaha mencuri kehendak rakyat, mengirim polisi dan petugas keamanan dalam perbuatan salah ini," ujar Imamoglu lagi.

Polisi yang mengepung rumah Imamoglu bahkan mengenakan perlengkapan lengkap untuk prosedur anti huru-hara. Selain itu, belasan mobil aparat juga terlihat berjajar di depan rumahnya.

Pihak berwenang Turki sebelumnya mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Imamoglu yang sudah menjadi incaran jaksa penuntut umum. Perintah tersebut keluar sehari sebelum partai oposisi Turki, Partai Rakyat Republik (Republican People's Party/CHP), menggelar pemungutan suara awal untuk kandidat calon presiden partai tersebut.

Imamoglu digadang-gadang menjadi kandidat terkuat untuk calon presiden pada 2028, yang dapat mengancam kepemimpinan Erdogan yang telah berkuasa lebih dari 20 tahun.

Sebelum pengepungan polisi di rumahnya, Universitas Istanbul mencabut gelar Imamoglu karena dianggap melanggar aturan dan melakukan kecurangan. Situasi ini membuat CHP berpikir ulang untuk mencalonkan Imamoglu.

Imamoglu menyebut tindakan kampus tersebut tidak sah dan melawan hukum.

"Mereka tak punya wewenang untuk membuat keputusan semacam itu. Kewenangan tersebut sepenuhnya ada di tangan Dewan Direksi Fakultas Administrasi Bisnis," kata Imamoglu di X.

Kantor berita Turki Anadolu melaporkan bahwa jaksa juga mengeluarkan 100 surat perintah penangkapan lainnya. Otoritas setempat menutup beberapa jalan di Istanbul dan melarang demonstrasi selama empat hari guna mencegah aksi protes pasca-penangkapan Imamoglu. (mtr/hm24)

REPORTER: