13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Di Korsel, Tak Pakai Masker Didenda Rp1,2 Juta

Seoul, MISTAR.ID

Infeksi Covid-19 yang terus meningkat di Korea Selatan membuat pemerintah negara itu bertindak tegas. Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan denda bagi orang-orang yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Aturan baru ini berlaku mulai Jumat (13/11/20). Bagi orang yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp1,2 juta. Mengutip media, tempat umum yang dimaksud termasuk rumah akit, panti jompo, apotek, kelab malam, bar dan karaoke, tempat ibadah, dan sarana olahraga.

Orang juga diharuskan untuk tetap memakai masker ketika berada di restoran dan kafe saat mereka tidak makan atau minum. Fasilitas umum dan pertemuan massal masih dibatasi maksimal 500 orang. Pemerintah akan mengerahkan pegawai kota untuk memantau penumpang di stasiun bawah tanah dan halte bus di Seoul.

Baca juga: Vaksin Flu Tewaskan 36 Orang, PM Korsel Minta Diusut Tuntas!

Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan, penyebaran virus corona yang kembali meningkat memaksa pemerintah untuk secara serius mempertimbangkan pengetatan jarak sosial lagi. “Kami berada dalam situasi genting. Warga, serikat pekerja, dan kelompok sipil harap waspada dan membatalkan rencana aksi demonstrasi,” ujar Chung dalam konferensi pers, Jumat (13/11/20).

Korsel sejauh ini dianggap berhasil mengatasi pandemi virus corona tanpa memberlakukan lockdown besar-besaran. Pemerintah Negeri Ginseng mengandalkan tes corona massif, karantina, dan keharusan menggunakan masker sejak awal kemunculan Covid-19.

Namun keberhasilan itu pupus ketika Korsel kembali melaporkan kemunculan kembali 191 kasus corona. Angka ini merupakan lonjakan harian tertinggi dalam 70 hari terakhir. Data statistik John Hopkins University mencatat Korsel hingga saat ini memiliki 28.133 kasus corona dengan 488 kematian.(cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles