Kairo, MISTAR.ID
Kepala Jaksa Penuntut di Mahkamah Pidana Internasional, Karim Khan, memperingatkan Israel tindakan menghalangi akses bantuan kemanusiaan memasuki Jalur Gaza dapat dianggap kejahatan.
Khan juga mendesak Hamas dan Israel untuk mematuhi hukum dan etika perang, seraya mengatakan pihaknya sedang menyelidiki setiap kejahatan yang dilakukan kedua pihak.
Dikutip dari AFP, peringatan itu diberikan Khan dalam konferensi pers di Ibu Kota Mesir, Kairo, Minggu (29/10/23).
Baca juga : Buru Warga Israel dan Yahudi, Massa Rusia Menerobos Masuk ke Bandara Dagestan
Mesir yang berbagi perbatasan dengan Jalur Gaza, berperan besar menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah kantong tersebut.
Khan menghadiri konferensi pers usai mengunjungi penyeberangan Rafah di Mesir satu-satunya pintu masuk bantuan internasional ke wilayah Palestina, tetapi diblokade pasukan penjajah sejak perang pecah.