21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Waspada, Loka POM Tanjungbalai Temukan Puluhan Kosmetika Kedaluwarsa

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungbalai mengungkap temuan puluhan produk kosmetika kedaluwarsa dan tanpa izin edar saat melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik.

Operasi ini mencakup sejumlah klinik kecantikan, agen maupun reseller kosmetik kontrak di Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kepala Loka POM Tanjungbalai, Difa Ananda dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan, sebagai langkah melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan, pihaknya melakukan pengawasan intensif, terutama pada klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik.

Baca juga:Difa Ananda Resmi Pimpin Loka POM Tanjungbalai Gantikan Denny Purba

Dari hasil pengawasan yang dilakukan hingga Minggu ketiga Februari, terdapat 12 sarana kecantikan menjual produk kosmetik telah diperiksa. Dan 4 di antaranya tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kemudian, sebanyak 8 jenis produk kosmetik ilegal atau tanpa izin edar dengan jumlah 13 buah ditemukan, sementara 18 item produk kosmetik kedaluwarsa juga teridentifikasi.

“Menindaklanjuti temuan itu, petugas melakukan pemusnahan dan pengamanan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Diva, pada Senin (26/2/24).

Baca juga:Ratusan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Ditertibkan Loka POM Tanjungbalai

Selain itu, mereka juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana untuk lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan produk kosmetik yang dijual, sehingga tidak lagi mengedarkan produk tak memenuhi ketentuan.

Ditambahkan Difa, Loka POM Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk melakukan cek klik, yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa.

“Penting untuk memastikan kemasan produk yang hendak dibeli dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek atau penyok. Selain itu, perlu membaca informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik secara menyeluruh,” paparnya.

Baca juga:Loka POM Tanjungbalai Periksa 35 Sampel Makanan Takjil

Masyarakat juga diminta untuk memastikan bahwa produk yang akan digunakan memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.

Untuk memverifikasi validitas nomor izin edar, bisa menggunakan aplikasi BPOM Mobile dengan melakukan scan 2D barcode pada kemasan melalui menu scan produk, atau memasukkan nomor izin edar pada menu Cek NIE dalam aplikasi tersebut. (perdana/hm16)

Related Articles

Latest Articles