26.6 C
New York
Friday, August 9, 2024

Terungkap di Sidang Prapid Seleksi PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Belum Berstatus DPO

Dikatakan Pipit, semua ada prosedur dan prosesnya. Ada jarak antara pemanggilan pertama ke pemanggilan kedua, apabila tak diindahkan panggilan tersebut, kemudian beri jarak untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa.

“Kalau tidak ditemukan (keberadaannya), diterbitkan Surat Penangkapan. Kalau enggak dapat (juga), baru DPO. Masih banyak proses,” jelasnya.

Baca juga : Sempat Ditunda, Sidang Prapid Mantan Bupati Batu Bara Kembali Digelar Besok

Diketahui, Zahir telah resmi mencabut permohonan prapidnya setelah menyampaikan surat kuasa khusus ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui Kuasa Hukumnya.

Setelah prapid tersebut dicabut, selanjutnya Hakim akan membacakan penetapan pencabutan permohonan prapid perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada Senin (12/8/24) mendatang. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles