Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung UHN.
Akibat lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Timur.
Baca juga :Â Polisi Periksa Saksi Terlibat Tawuran Mahasiswa Nommensen Medan
Melihat datangnya petugas kepolisian, terdakwa Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.
Akibat dari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya memboyong kelima terdakwa tersebut. (deddy/hm18)