12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Tekan Jumlah Napi, Karutan Medan Dorong APH dan Pemda Terapkan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan, MISTAR.ID

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengedepankan penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Hal itu disampaikannya dalam pembukaan rapat Pengadilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian (Dilkumjakpol) plus Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan.

Nimrot mengatakan penerapan RJ dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan jumlah narapidana (napi).

Baca juga : Kejari Medan Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

“Menekan jumlah napi melalui RJ merupakan upaya bersama yang harus dilakukan oleh APH beserta Pemda,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (28/7/24).

Forum Dilkumjakpol sendiri dibentuk untuk membuat langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Baca juga : Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Kasus Melalui RJ

Selain itu, Dilkumjakpol juga untuk menyatukan dan mempererat sesama APH dalam berkoordinasi dan berkonsultasi lintas penegakan hukum terutama dalam bidang penanganan kejahatan narkoba maupun kasus kriminal lainnya.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut, Rudy F Sianturi mengatakan pemberian integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) harus dilakukan.

“Melalui Forum Dilkumjakpol ini, mari kita berkomitmen untuk meningkatkan peran dan fungsi lembaga penegak hukum, terkhusus bagi jajaran pemasyarakatan,” sebutnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles