18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

Tawuran Antar Fakultas, Lima Mahasiswa FT UHN Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca Juga : UIN Sumut dan UHN Sepakat Usut Tuntas Mahasiswa yang Terlibat Bentrok

Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang menyerang. Kemudian Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya Sekretariat FT dan FH.

Terdakwa Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN. Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, dimana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.

Kemudian Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung UHN.

Baca Juga : Polisi Periksa Saksi Terlibat Tawuran Mahasiswa Nommensen Medan

Akibat lemparan batu tersebut, kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Tak lama kemudian petugas Polsek Medan Timur datang. Melihat polisi, terdakwa Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, serta Filip Hutabarat (DPO) melarikan diri.

Akibat dari kejadian ini, pihak UHN melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles